Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. didlam IKD sudah terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK berbentuk Digital.
Dasar Hukum
Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard an Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital . Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.
Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor induk kependudukan ( NIK )
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplokasi identitas kependudukan digital di playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Tujuan IKD adalah untuk:
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Manfaat IKD
Manfaat dari kepemilikan IKD adalah sebagai berikut:
- Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
- Dapat mempermudah akses ke layanan public
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga
- Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan
Perbedaan Antara E- KTP Dengan IKD
Perbedaan antara kartu tanda penduduk elektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:
- Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dank ode respons cepat atau quick respons (QR ) code
- KTP-EL perlu di cetak oleh dinas dukcapil setelah dajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
- Penyimpanan KTP-EL biasaya di simpan didalam dompet, namun KTP Digital di simpan dalam handphone
- KTP=EL bisa langsung di akses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita
- KTP-EL harus dipoto copi dalam penggunaan sedangkan KTP Digtal tidak dalam penggunaan nya
untuk penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital atau IKD, bisa dilakukan di Kantor Desa, kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.